Monday, September 28, 2015

Jakarta & Solo Terbanyak Konsumsi Daging Anjing

Pemerintah Povinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat peraturan berkaitan dengan peredaran daging anjing untuk konsumsi.

Sementara, aturan yang mengatur peredaran daging anjing untuk konsumsi dituangkan dalam peraturan gubernur (Pergub). Demikian diungkap Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni, Senin (28/9).


Lebih lanjut Darjamuni menjelaskan, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang peredaran daging anjing.

"Makanya saya juga siapkan regulasinya. Saya sudah membuatkan konsep. Untuk sementara melalui Pergub saja," jelas Darjamuni, Senin (28/9).

Menurut Darjamuni, selama ini, daging anjing yang beredar dari masyarakat luput dalam pemeriksaan kesehatannya. Bahkan, berdasarkan catatan, Jakarta dan Solo merupakan wilayah tertinggi yang mengonsumi daging anjing. Karena itu, lanjut Darjamuni, pihaknya akan melakukan antisipasi agar Jakarta tidak lagi ditemukan kasus positif rabies.

"Makanya saya kaget. Ternyata masih banyak komunitas yang mengonsumsi daging anjing. Intinya, saya tidak mau Jakarta kembali ada ditemukan kasus positif rabies, termasuki masyarakat yang mengonsumsi daging anjing," jelas Darjamuni.

Jika konsep itu sudah mantab, ujar Darjamuni, maka Pergub itu akan ditingkatkan ke peraturan daerah (Perda). Peredaran daging anjing akan diawasi selayaknya daging konsumi yang lainnya. Salah satunya, harus ada surat keterangan sehat hewan.

"Saya akan mengawasi dengan tata cara. Kalau masuk bawa anjing harus ada surat keterangan sehat dan ada surat asal anjing tersebut. Sehigga kita bisa memeriksa kesehatannya," tegas Darjamuni.

http://m.tribunnews.com/nasional/201...-daging-anjing

No comments:

Post a Comment